Newshunter307
Kota Banjar.
Kepolisian Resor Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RN (28), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun, terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Banjar. Senin (30/06/2025).
Penangkapan terhadap RN dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di sebuah rumah di Perumahan Alam Asri No. 46, Desa Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Banjar.
Perkara ini berawal dari laporan polisi nomor: LP / B / 165 / IX / 2022 / SPKT / SEK LANGENSARI / RES BANJAR / POLDA JAWA BARAT tertanggal 14 September 2022. Adapun kejadian pencurian terjadi sehari sebelumnya, pada Selasa, 13 September 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, di area tanggul Dusun Purwodadi, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Korban dalam kasus ini adalah Sandari bin Ahmad Kamari (alm), seorang petani berusia 67 tahun, warga setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka RN tidak beraksi seorang diri. Ia diduga kuat melakukan pencurian tersebut bersama pelaku lain, yakni Hendar alias Leptop, yang telah lebih dulu ditangkap dan menjalani proses hukum pada tahun 2024.
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Satreskrim yang terus berupaya mengungkap dan menyelesaikan perkara-perkara yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Banjar dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana curanmor yang berdampak langsung pada rasa aman di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, S.E., M.M., C.PHR, menjelaskan bahwa dalam aksi pencurian tersebut, RN berperan sebagai pengawas lokasi sekaligus membawa sepeda motor yang digunakan untuk mendukung operasional aksi kejahatan. Barang bukti berupa kendaraan bermotor telah lebih dahulu diamankan saat proses hukum terhadap pelaku Hendar.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Melalui Kasubsi Penmas Polres Banjar, Bripka Apep Maulana Sidik, Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sinergi bersama pihak kepolisian.