Garut,newshunter307.com – Sekdes Desa Cinagara , Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut , Didin rosidin membantah tudingan warga yang di upload di sosial media terkait ,narasi tidak ada pembangunan di desa Cinagara ,sekdesnya makin kaya engga tau duit dari mana, sebagaimana yang telah di unggah Garut.com di media tiktok.itu semua tidak benar dan menyesatkan dan perlu saya klarifikasi untuk pembanguna di tahun 2025 desa Cinagara tahap pertama memang tidak ada pembangunan untuk sarana fisik , dan akan di proyeksikan atau di laksanakan di tahap dua untuk scala kecil jalan lingkungan di 27 RT dan saya membenarkan untuk tahap satu tidak ada realisasi pembangunan untuk sarana fisik sesuai yang tertera dalam APBdes. Semua di laksanakan di tahap dua ketika ada pencairan Dana Desa berikutnya.
Didin rosidin mengatakan, pada dasarnya pemerintah sudah membentuk lembaga resmi yakni Inspektorat untuk mengaudit penggunaan ADD dan DD. Alhasil, berdasarkan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Garut semuanya clear, tidak ada penyimpangan ataupun temuan dalam bentuk-bentuk penggelapan di desa Cinagara.
Pemerintah desa Cinagara jelas merasa terganggu dengan adanya unggahan di media tiktok terkait pemberitaan yang menuding tidak ada pembangunan di desa Cinagara ,apalagi, dalam pemberitaan tersebut tidak ada narasi dan konfirmasi dari pihak desa, bahkan identitas narasumbernya juga tidak jelas,” ujar Didin rosidin. rabu 02/07/2025.
Sambung dikatakan Didin rosidin Terkait Pengelolaan dana desa Cinagara kata dia, semua penggunaan dana desa maupun ADD itu disampaikan melalui musyawarah desa atau laporan pertangungjawaban desa, yang digelar setiap akhir tahun. oleh karena itu, lanjut Didin , menyayangkan adanya pemberitaan unggahan di tiktok yang terkesan menyerang saya secara pribadi yang sumbernya informasinya tidak jelas, tak ada pembangunan, sekdes makin kaya entah duit dari mana ? saya jawab jelas pembangunan ada setiap tahun juga selanjutnya yang kedua perlu saya jawab juga karena udah menyerang secara pribadi saya sekdes semakin kaya entah duit dari mana , perlu dikatakan karena setiap hari sesudah sholat subuh saya jadi kuli bantu istri jualan di pasar ,” imbuhnya
“Berkaitan dengan pemberitaan yang beredar di unggahan tiktok Garut.com saya ingin menegaskan bahwa segala pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua kegiatan pembangunan yang dilakukan telah melalui prosedur yang jelas dan diawasi oleh pihak yang berkompeten yaitu BPD ,” tambahnya.
Menurut Didin rosidin, unggahan di tiktok tersebut tidak berdasar, bersifat menyesatkan, dan telah mencoreng kehormatan seseorang di mata publik. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, terutama dalam menyampaikan informasi yang menyangkut nama baik orang lain ,Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Didin ,
Didin juga menerangkan bahwa hati -hati dalam Penyebaran informasi di Facebook dan ungahan tiktok bisa di katagorikan melanggar UU ITE, terutama terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penipuan, bisa berakibat hukum. Pasal-pasal yang relevan meliputi Pasal 27A (penyerangan kehormatan atau nama baik), Pasal 28 (ujaran kebencian), dan Pasal 29 (pengancaman) dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta ,” pungkasnya
(Irwi)