Garut,Newshunter307.com – Dalam Pemberitaan sebelumnya Kepala Desa Bojong Cecep jalaludin, Kecamatan Banjarwangi Garut, menjadi sorotan warga desa terkait pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan. Keluhan muncul seiring dengan minimnya keterbukaan mengenai penggunaan dana desa, baik untuk proyek fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
“Warga ,yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya akan potensi korupsi di desa Bojong tersebut. “Kami khawatir terjadi potensi korupsi, terutama di desa dengan keterbatasan sumber daya manusia seperti kami,” ujarnya.
“Kekhawatiran ini diperburuk oleh tidak dilibatkannya beberapa warga dalam rapat pertanggungjawaban dana desa yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Seorang tokoh masyarakat mengungkapkan kekecewaannya terkait berkurangnya transparansi.
“Dulu ada spanduk mengenai penggunaan anggaran desa di depan kantor desa, sekarang tidak ada lagi. Warga desa lebih banyak diam dan tidak ada yang berani melawan,” katanya.
“Regulasi yang mengatur transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, seperti Permendes Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, mengamanatkan pentingnya keterbukaan.
“Warga,” menilai bahwa Kepala Desa Bojong telah mengabaikan ketentuan ini dengan tidak melibatkan masyarakat dalam forum musyawarah desa, yang merupakan langkah penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana desa.
“Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam setiap keputusan desa. Namun, Kepala Desa Tambak Bojong diduga telah mengabaikan kewajibannya untuk memberikan informasi secara tertulis kepada masyarakat.
“Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Bojong Cecep jalaludin angkat bicara dan memberikan klarifikasi serta penjelasan.Ia membantah semua klaim mengenai ketidaktransparanan.
“Tuduhan bahwa kami tidak transparan atau tidak melibatkan masyarakat adalah tidak benar. Papan informasi mengenai kegiatan desa selalu di pasang di tempat kegiatan bahkan bender APBdes mengenai pengelolaan dana desa selalu terpasang di depan kantor desa dan diperbarui secara berkala. Kami juga selalu mengundang Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta beberapa tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya dalam setiap forum musyawarah desa,” jelas Cecep jalaludin kepada awak media, minggu (15/09/24).
“Cecep Jalaludin menambahkan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ,dan perlu di garis bawahi ,terkait pemberitaan sebelumnya bahwa pembangunan TPT yang dikerjakan asal jadi dan terkesan asal – asalan, saya minta maaf , itu tidak benar, pekerjaan telah di laksanakan sesuai rencangan dalam RAB ,dan saya rasa tidak ada masalah dan menyimpang dalam pelaksanaan pembangunan TPT tersebut, bahkan mendapat apresiasi dari warga masyarakat setempat.
“Kami, mengikuti semua pedoman dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut dan memastikan bahwa setiap kegiatan desa dilaksanakan secara transparan. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kami terbuka untuk klarifikasi dan diskusi lebih lanjut ,” tegasnya.