NH307.com, Lebak – Legal Standing Destinasi objek kawasan Pariwisata Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga bermasalah. Pasalnya, dari ke-4 Objek Wisata tersebut, yakni Pantai Ciantir Sawarna, Pantai Tanjung Layar, Pantai Goa Langir dan Pantai Legon Pari diduga sebagiannya adalah ilegal.
Dikatakan Adv. Ena Suharna, S.H., C.PS., C. MNP selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Lembaga Kumpulan Pemantau Korupsi Banten. Pihaknya menilai objek kawasan wisata tanjung layar adalah merupakan objek pantai wisata yang berbatasan langsung dengan lahan milik Perkebunan PTPN VIII.
Sehingga secara hukum pihak pemerintahan desa Sawarna tidak dapat mengklaim dengan secara sepihak dan melawan hukum bahwa objek wisata tersebut menjadi hak pengelolaan pemerintah Desa yang tanpa dilandasi perijinan sah dari Pihak direksi eksekutif Perusahaan Perkebunan PTPN VIII.
“Objek wisata pantai Tanjung layar tersebut kan berbatasan langsung dengan lahan milik PTPN VIII, sehingga bagaimana mungkin tanpa adanya izin resmi, pihak pemerintah Desa dan Bumdes Desa Sawarna dapat mengklaim dan mengkomersilkan kawasan objek wisata tersebut secara sepihak?
Artinya, jika itu adalah ilegal maka dari setiap tiket/retribusi dan karcis parkir yang dijual atas nama objek wisata tersebut adalah pungutan liar, dan itu sudah merupakan tindak pidana yang dilakukan secara terang-terangan oleh pihak pemerintah Desa dan Bumdes selalu pengelola, jadi seharusnya pihak siber pungli sudah dapat melakukan penangkapan terhadap Ketua bumdes selalu pengelola,” tegasnya, Senin 28 April 2025.
Selain itu, Ena juga menduga legalitas izin usaha objek wisata pantai Goa Langir dan juga legon Pari diduga adalah ilegal, sehingga Pihaknya (Tim Kuasa Hukum Lembaga KPKB) mendesak pihak Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap pemerintah Desa Sawarna dan Bumdes nya selaku pengelolan.
“Saya minta pihak APH harus profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pungli sektor pariwisata ini, terlebih-lebih terkait dengan laporan resmi kami ke pihak kejaksaan yang selama ini tidak ditindak lanjuti.
Tak hanya itu, Ena juga menegaskan pihaknya akan menghadap kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Agung agar perkara ini menjadi atensi serius.
“Bila perlu kita lakukan uji petik dilapangan agar pihak pemdes dan bumdes sawarna untuk menunjukan legalitas izin wisata semuanya serta menghadirkan semua pihak terkait baik dari pihak PTPN VIII dan perhutani agar semuanya tidak saling lempar tanggungjawab. Karena penghasilannya ini sudah mencapai miliaran rupiah, bukan nilai yang sedikit,” pungkasnya Ena. (Red)