Masalahkan Nama PJ Gunawan Rusminto Tercantum di Prasasti, Dua Aktivis sebut, Bupati Lebak Terlihat Arogan dan Angkuh

NH307.com, Lebak – Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya memprotes soal nama-nama Kepala Daerah yang tercantum di prasasti terdapat nama Bupati sementara atau Pj. Kejadian itu menjadi banyak sorotan dari banyak pihak yang menilai pernyataan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya sebagai suatu perilaku yang arogan dan angkuh.

Sebelumnya Bupati Lebak periode 2025-2030 itu menilai bahwa nama pejabat sementara yang dicantumkan dalam prasasti sama saja dengan menyimpangkan sejarah, lantaran kepala daerah tersebut bukan dipilih oleh rakyat. Sehingga, Bupati baru meminta agar Sekda segera melakukan perbaikan soal prasasti mama-nama Kepala Daerah dari waktu ke waktu.

“Pj itu ditunjuk oleh Kemendagri, kalau Bupati dipilih oleh rakyat, daerah mana yang ada Pj-nya ditulis (dalam prasasti-red), di Lebak saja ini, enggak baik,” tegas Hasbi saat melihat prasasti di gedung negara Pemkab Lebak usai melakukan arak-arakan menuju lokasi Sertijab dilakukan, pada Senin (3/3/2025).

Menanggapi hal tersebut banyak kalangan aktivis Kabupaten Lebak menilai. Akhmad Hakiki Hakim, menilai bahwa pernyataan Bupati Lebak yang baru saja memulai roda pemerintahannya dengan sikap yang arogan dan angkuh.

”Perihal pernyataan bupati Lebak, tidak sepatutnya terlontar, seharusnya atas nama masyarakat Lebak kita memberikan apresiasi kepada Pj Bupati Lebak yang telah berhasil menyukseskan pesta demokrasi dan melaksanakan kewajibannya dalam mengisi kekosongan Pejabat Bupati dan Wakil Bupati dalam melanjutkan pembangunan di Lebak.

Pernyataan Bupati Lebak yang baru dilantik merupakan pernyataan arogan dan angkuh dan sangat tidak bijak,” ungkap Akhmad Hakiki Hakim kepada wartawan. Selasa 5 Maret 2025.

Lebih lanjut, menurut Hakiki Hakim, roda pemerintahan itu harus tetap berjalan maka perlu adanya pejabat sementara itu agar kepemimpinan tidak terjadi kekosongan; sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 66 UU Nomor 23 Tahun 2014; Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan dijelaskan pula bagaimana kewenangan, tugas dan fungsi seorang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

“Secara berkesinambungan pemerintahan tidak boleh kosong, untuk itu ada Pj Bupati, yang kapasitasnya sama dengan Bupati, ini masalah negara bukan masalah like and this like yang sesuka jidat kasih pernyataan, memperlihatkan kedunguan nya di mata publik,” ujarnya.

Masih di katakan oleh Hakiki Hakim. Apapun dalil nya maka harus mencatat siapapun yang pernah jadi Bupati Lebak termasuk Pj.

”Bupati harus dimasukan semua, kalo ga berarti ada kekosongan. Kan ga boleh, karena Pj juga sama kapasitas nya dengan definitif. Maka pernyataan Bupati Lebak itu Hasbi Bupati Lebak sedang menelanjangi dirinya sendiri.” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan King Naga, diminta tanggapan terkait viralnya Bupati Lebak Hasbi, terkait video yang beredar di account tiktok, bahkan dirinya menganggap ada kesan arogansi sosok Bupati yang mulai muncul,”Kalau hanya masalah nama yang terpampang pada papan prasasti, menurut saya sah-sah saja, toh PJ juga sama pernah berdedikasi untuk masyarakat Lebak, apa salahnya,” tegas.

Lanjut Naga. “Terkait jabatan Bupati baik PJ maupun difinitif menurut saya punya hak yang sama walaupun dirinya ditunjuk Kemendagri, jadi kalau hanya nama saja dipermasalahkan, jelas mengada-ngada mungkin pingin cari sensasi kali.”tutup Naga dengan senyuman.

Reporter: M. Uki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *