Oknum Kurir J&T Cabang Rangkasbitung Diduga Arogan, Ketum LSM GPBB Ancam Aksi Unjuk Rasa

NH307.com, Lebak – Akibat tidak sopan dan berprilaku buruk tentang pelayanan yang dilakukan oleh salah seorang oknum kurir J&T, sehingga pelanggan merasa kecewa dengan sikap diduga arogan. Dan berharap kepada pihak perusahaan J&T untuk melakukan evaluasi seluruh kurirnya terutama di Wilayah Desa Aweh Kecamatan Kalanganayar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Lantaran hal tersebut dirasakan oleh beberapa pelanggan pengguna jasa J&T yang dianggap tidak sopan serta berprilaku arogan.

Seperti dikatakan Fitri, pelanggan yang dikirim oleh pihak perusahan J&T merasa kecewa dan dengan pelayanan kurir yang tidak baik dan kurang sopan.

”Saya merasa kecewa, masa kurir marah-marah pas nganterin paket, terus saya tegur, kenapa sepatunya dinaikin ke lantai rumah saya, namun dia menjawab, “saya bukan tamu, saya Kurir bu,” ‘ ucap kurir J&T dengan nada marah,” kata Fitri yang menirukan salah satu bahasa kurir tersebut.

Bahkan hal ini bukan dirasakan sama saya aja dan pelanggan J&T, yang lainpun banyak pelanggan merasa kecewa dengan sikap dan prilaku kurir itu, yang berinisial D,” sambung Fitri. Senin (17/3/25).

Untuk sementara itu, terkait dengan adanya kegaduhan pelayanan publik yang tidak efesien dilakukan oleh salah seorang Kurir J&T Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Ifan Febriyanto selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM – GPBB angkat bicara.

“Saya hanya akan melakukan kajian terkait aduan dari masyarakat sekitar yang terintimidasi oleh salah satu oknum kurir berinisial D, saya harap pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi kinerja para kurir khususnya di Wilayah Lebak terutama berinisial D.

Dan saya anggap beliau sudah melewati batas kinerja yang kurang sopan dan tidak ramah, jangan sampai kami melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor J&T Cabang Rangkasbitung untuk memberi pemahaman terkait pelayanan publik yang efesien.

Karena konsumen dilindungi oleh undang-undang RI No 8 Tahun 1999 menetapkan beberapa hak dasar yang harus dijamin, seperti hak atas informasi yang benar, hak atas keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, serta hak untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi pelanggaran,” tegasnya Ifan.

Ia juga mengungkapkan. “Saya merasa kecewa dengan prilaku oknum kurir tersebut, dan harapan saya pihak perusahaan J&T untuk melakukan pemecatan terhadap beliau karna sudah mencederai nama perusahaan serta diduga membuat para konsumen tidak nyaman,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *