Garut,newshunter307.com – Terkait adanya pemberitaan dari salah satu media online dengan judul ” Mengenai Pemberitaan Miring kelurga yayasan IT Cikal bantah adanya ekploitasi siswa dalam pembangunan ponpes yang berada kampung Depok Disalah Satu Media online , Keluarga yayasan telah Memberikan Klarifikasi di media lain ,” mendapat perhatian dari salah satu Kepala Biro media online di Kabupaten Garut.
Kepada awak media, Irwan wijaya mengatakan berita klarifikasi tersebut disinyalir kurang tepat dan kurang memenuhi unsur kaidah jurnalistik, karena tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan peliputan awal.saat peristiwa tersebut, sehingga terkesan mengadu domba sesama insan pers.
“Mewakili pewarta yang telah memberitakan Klarifikasi kelurga yayasan IT Cikal terutama di media online ,” saya, sebagai Kabiro media online di Kabupaten Garut, saya memohon maaf,” ujar Irwan minggu (29/01/2025).
Lebih lanjut, tambah Irwan, secara etika jurnalistik klarifikasi/hak jawab Keluarga yayasan hendaknya dilayangkan kepada media A yang bersangkutan awal memberitakan peristiwa tersebut, karena telah ditunjang dengan alat bukti, fakta, alibi saat peristiwa tersebut.
Hal ini terkait dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pedoman Hak Jawab dikeluarkan Dewan Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, dalam point 11 memuat “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,”.
Selain itu, hendaknya pewarta/wartawan menghindari penggunaan diksi “miring” berkonotasi negatif dan tendensius, terkait temuan dan hasil investigasi tim media lain.
“Saya kaget dan menyesalkan, seharusnya ada konfirmasi kepada media yang awal memberitaka yaitu edisi online, sebelum berita itu tayang,” tegasnya.
“Saya berharap hubungan yang harmonis antar insan pers, antar media lebih baik lagi kedepannya,” tutup ,” irwan
(Red**)