Garut,newshunter307.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut mengadakan Sosialisasi Kebijakan Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cikelet Garut selatan ,selasa 31 Desember 2024.
“Kepala bidang pemerintah desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin menyebutkan, sosialisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa nomor 2 tahun 2024 untuk sekala prioritas fokus penggunaan Dana Desa di Tahun 2025.
“Lanjut dikatakan Idad kita melakukan sosialisasi penyaluran dana desa Tahun anggaran 2025 untuk menindak lanjuti peraturan menteri Desa nomor 2 tahun 2024 untuk skala prioritas penggunaan dana desa di tahun 2025,” ujarnya.
“Sambung dikatakan Idad yang mengikuti sosialisasi ini, antara lain kepala desa, dan sekretaris desa di lima kecamatan, antara lain Kecamatan Cikelet, Caringin,Mekar mukti, Cisewu dan Talegong,” lebih lanjut Idad berharap dengan sosialisasi ini, nantinya penyaluran dana desa bisa lebih disiplin lagi, terutama upaya desa dalam menyiapkan administrasi. “Disiplin waktu yang mana waktu penyaluran dan Disiplin administrasi pertanggung jawaban dalam penyaluran dana desa dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penataan keusahaan dan pertanggungjawabannya termasuk publikasinya itu disesuaikan dengan regulasi,” terangnya .
“Penegasan tentang pentingnya kedisiplinan dalam administrasi ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa yang dapat berakibat pada ketidaktransparanan dan masalah hukum di kemudian hari, oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan pengawasan penyaluran dana desa ini, pemerintah daerah, bersama dengan para kepala desa dan tim pendamping, diharapkan dapat bekerja sama dengan baik, agar dana desa bisa memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat di desa masing-masing ,” tutupnya ( jaelani )